Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.
- Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
- Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing. Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
- Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
- Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
- Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
- Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
- Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
- Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan
konstitusi Indonesia.
Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :- Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
- Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
- Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
- Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
- Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara
Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen : - Dalam diri
Pribadi
-Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
-Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
-Tidak main hakim sendiri
-Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
-Taat dan patuh terhadap orang tua
-Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
-Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
-Mengembangkan sikap sportif
Dalam Sekolah
-Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
-Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
-Mengembangkan sikap sadar dan rasional
-Melaksanakan hasil keputusan bersama
-Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
-Mengembangkan sikap sportif
Dalam Sekolah
-Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
-Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
-Mengembangkan sikap sadar dan rasional
-Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
-Menjunjung tinggi norma-norma pergaula n
-Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
-Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
-Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
-Menjunjung tinggi norma-norma pergaula n
-Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
-Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
-Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
Dalam berbangsa dan bernegara
-Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
-Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
-Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
-Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
-Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
-Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
-Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
-Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Adapun beberapa sikap positif
terhadap Konstitusi antara lain:
a.
Berusaha mempelajari isi konstitusi agar memahami makna konstitusi
tersebut
b.
Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing
c.
Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi kepada
warga masyarakat
d.
Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar
konstitusi
e.
Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya
sesuai konstitusi yang berlaku
. Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah
sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang
berwenang agar ada perubahan
g. Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah
sesuai dengan amanat konstitusi
h. Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa
kepada generasi muda
i.. Menangkal masuknya ideologi asing yang bertentangan dengan
konstitusi Indonesia.
Sikap positif juga dapat di
terapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup:
1
Diri pribadi:
a.
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
b.
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
c.
Tidak main hakim sendiri
d.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.
Keluarga:
a.
Taat dan patuh terhadap orang tua
b.
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
c.
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
d.
Mengembangkan sikap sportif
3
Sekolah:
a.
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
b.
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
c.
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
d.
Melaksanakan hasil keputusan bersama
4
Masyarakat:
a.
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
b.
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
c.
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
d.
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
5
Berbangsa dan Bernegara:
a.
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen
b.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan
Negara
c.
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
d.
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Adapun sikap negatif terhadap Konstitusi yang tidakbaik untuk
dicontoh antara lain:
a.
Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi, yaitu kita melanggar
aturan atau norma yang telah ditetapkan di dalam Konstitusi kita
b.
Menyalahgunakan Konstitusi intuk kepentingan diri sendiri atau
kelompok, yaitu menggunakan peraturan untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau
kelompok(menyelewengkan kekuasaan) ataupun untuk memperkaya diri maupun
kelompok (korupsi)