Minggu, 29 April 2018

Konstitusi

Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.

          Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :

  • Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut. 
  • Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing. Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
  • Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
  • Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
  • Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
  • Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
  • Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
  • Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

    Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
    • Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
    • Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
    • Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
    • Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
    • Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara

    Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
  • Dalam diri Pribadi
    -Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
    -Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
    -Tidak main hakim sendiri
    -Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
     
Dalam keluarga  
-Taat dan patuh terhadap orang tua

-Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
-Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
-Mengembangkan sikap sportif


Dalam Sekolah
-Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
-Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
-Mengembangkan sikap sadar dan rasional
-Melaksanakan hasil keputusan bersama

Dalam masyarakat
-Menjunjung tinggi norma-norma pergaula n
-Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
-Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
-Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama

Dalam berbangsa dan bernegara
-Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
-Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
-Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
-Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Adapun beberapa sikap positif terhadap Konstitusi antara lain:
a.    Berusaha mempelajari isi konstitusi agar memahami makna konstitusi tersebut
b.    Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing
c.    Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi kepada warga masyarakat
d.    Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
e.    Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang  berlaku
  .   Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau  belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan
g.   Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
h.   Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
i..    Menangkal masuknya ideologi asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Sikap positif juga dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup:
   Diri pribadi:
a.    Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
b.    Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
c.    Tidak main hakim sendiri
d.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.    Keluarga:
a.    Taat dan patuh terhadap orang tua
b.    Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
c.    Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
d.    Mengembangkan sikap sportif
   Sekolah:
a.    Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
b.    Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
c.    Mengembangkan sikap sadar dan rasional
d.    Melaksanakan hasil keputusan bersama
   Masyarakat:
a.    Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
b.    Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
c.    Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
d.    Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
   Berbangsa dan Bernegara:
a.    Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
b.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
c.    Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
d.    Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Adapun sikap negatif terhadap Konstitusi yang tidakbaik untuk dicontoh antara lain:
a.    Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi, yaitu kita melanggar aturan atau norma yang telah ditetapkan di dalam Konstitusi kita
b.    Menyalahgunakan Konstitusi intuk kepentingan diri sendiri atau kelompok, yaitu menggunakan peraturan untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok(menyelewengkan kekuasaan) ataupun untuk memperkaya diri maupun kelompok (korupsi)

Rabu, 25 April 2018

Pelajaran PPKn sulit atau mudah?

       Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan PPKn tentu tidak asing lagi di dengar ditelinga kita, apalagi bagi kalangan pelajar,atau pun lingkungan warga sekolah, meskipun berulang kali berubah nama dari PPKn ke PKn dan kembali ke PPKn.
       Yang dipelajari pun tidaklah jauh dari seputar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika, dan lain-lainnya.
       Karena sejak dulu yang dipelajari seputar itu maka sebagian orang mempunyai anggapan itu pelajaran yang mudah. Tidak hanya dikalangan pelajar, guru pun demikian.
       Apabila di suatu sekolah  guru  PPKn berhalangan masuk memberikan materi pelajaran (berhalangan mengajar) maka sangatlah mudah untuk mendapatkan pengganti untuk mengajarnya. Benar demikian pelajaran PPKn ini mudah? itulah pertanyaan dalam hati  
       Demikian pun siswa terlihat begitu menganggap remeh pelajaran tersebut, terlihat dalam menjawab soal hanya dalam hitungan 15 menit sudah selesai mengerjakan. Apa ini mudah? itu pula  pertanyaan yang muncul dalam hati.
       Kenyataan demikian sangat menyedihkan, terbukti soal yang dikerjakan siswa sangat jauh dari harapan. Kalau memang mudah mestinya nilai yang di dapat tentu di atas dari harapan, dan dapat membanggakan warga sekolah.
       Sesungguhnya pelajaran PPKn ini memang sering dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari secara akurat, dan bukan asal-asalan, namun memerlukan analisis yang sangat mendalam sehingga bisa mendapat jawaban  yang sesuai harapan.
       Apa bisa menganalisis yang lumayan panjang lebar? Wow, sulit, sulit.
       Yang diinginkan takkan ada lagi orang beranggapan mudah,gampang, menganggap remeh, asal baca.